Menkumham Deadline Sebulan, Minta Pimpinan Lapas Segera Pindahkan Anak Ke LPKA
KataBali.com – Serah terima narapidana anak oleh Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan kepada Kasi Pembinaan LPKA Kelas II Karangasem Supardan disaksikan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham RI Ilham Djaya, Kakanwil Kumham Bali IB K.Adnyana dan Kadivpas Surung Pasaribu)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly menginstruksikan kepada seluruh pimpinan rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) tak terkecuali di Bali, untuk segera memindahkan bagi narapidana (napi) dan tahanan anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang sudah ada di tiap provinsi.
Tak hanya itu, selain memerintahkan untuk segera memindah napi dan tahanan anak, Menkumham juga men-deadline bagi para kepala Rutan dan Lapas yang masih mendapat titipan tahanan atau napi untuk segera memindah ke LPKA paling akhir 27 April 2017 mendatang.”Saya menginstruksikan kepada seluruh Rutan dan Lapas untuk sgera memindahkan anak yang berada pada rutan dan lapas yang saudara pimpin ke LPKA sebelum tanggal 27 April 2017,”tegas Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham RI Ilham Djaya selaku inspektur pada upacara Apel dan Deklarasi “Kami Kerja, PASTI Bersih Melayani membacakan amanat Menkumham RI di Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar, Jumat (31/3).
Sedangkan terkait pelaksanaannya, Ilham Djaya meminta kepada kepala lapas dan kepala rutan untuk berkoordinasi dengan kepala divisi pemasyarakat dan administrasi di wilayah masing-masing.
Dijelaskan, alasan perintah bagi kalapas dan karutan segera memindahkan anak ke LPKA itu, lanjut pria yang juga pernah menjabat sebagai kalapas kelas II A Kerobokan itu, selain sebagai upaya perlindungan intensif yang dilakukan jajaran pemasyarakatan untuk menghindari anak dari dampak negatif pemenjaraan jika penempatannya disatukan dengan para napi dan tahanan dewasa, juga berdasar Peraturan Menkumham RI Nomor 18 Tahun 2015 sebagai langkah lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.”Seperti diketahui pemerintah telah membentuk 33 LPKA yang tersebar di seluruh Indonesia. Inilah inisiatif pemerintah agar bagi rutan dan lapas yang masih ada anak segera dipindahkan,”tandasnya.
Pun saat ditanya terkait konsekuensi dari pemindahan napi dan tahanan anak ke LPKA, meski sebagai insiatif jajaran pemasyarakat sebagai upaya menghindarkan anak dari dampak buruk pemenjaraan, akan tetapi Ilham Djaya juga tak menampik jika dengan pemindahan itu akan berdampak pada over kapasitas di LPKA.”Memang tidak bisa dipungkiri bila konsekuensi dari pemindahan ini akan terjadi penumpukan. Ini karena jumlah anak yang tersandung hukum terus meningkat dan tak sebanding dengan kapasitas dan petugas yang ada,”terangnya.
Selain itu, dengan hukuman anak yang sangat pendek atau sepertiga dari hukuman dewasa juga akan menjadi persoalan baru khususnya terhadap kondisi anak dengan status tahanan yang menjalani sidang. “Belum lagi secara psikologis anak-anak kan kondisinya harus dekat dengan orang tua,”tegasnya
Akan tetapi dengan instruksi itu, Ilham menyatakan pemerintah pusat melalui Kemenkumham RI dan bersama kementerian lain seperti Menteri PANRB telah mengusulkan untuk peningkat sarana dan prasarana termasuk usulan pegawai atau petugas. “Mungkin nanti secara perlahan dan bertahap. Usulan sudah diajukan dan legislatif juga sudah menyetujui, hanya nanti seperti apa realisasinya tinggal menunggu,”urainya.
Sedangkan menyikapi instruksi kemenkumham RI, Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Tonny Nainggolan menyambut baik dengan instruksi menteri yang disampaikan oleh direktur pembinaan narapidana dan latihan kerja Kemenkumham RI itu
Mantan KPLP Lapas Cipinang ini menjelaskan, saat ini di Lapas Kerobokan ada lima anak dengan status tiga narapidana dan dua lainnya berstatus tahanan titipan dari kejaksaan negeri Denpasar. Sehingga dengan adanya instruksi itu, maka pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengirim ketiga anak tersebut ke LPKA Karangasem. “Kemungkinan selepas hari Raya Galungan nanti, dan untuk dua tahanan lain kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,”terangnya,
Ditambahkan, dengan tidak adanya ruang khusus bagi napi atau tahanan anak, Tonny mengaku jika saat ini, pihaknya tak menampik jika tahanan dan napi anak di Lapas yang ia pimpin dicampur di ruangan khusus yakni di ruang K yang didalamnya didominasi para napi waria (wanita pria).”Ini kami lakukan karena kami tidak punya sel atau ruang khusus. Akan tetapi walaupun satu atap, antara anak dan waria kami sekat. Ada tujuh waria di sini, sehingga mereka walaupum seruang tapi terbatas dengan sekat masing-masing,”terangnya,
Sementara Kepala Seksi Pembinaan LPKA Kelas II Karangasem Supardan yang dikofirmasi dengan instruksi menkumham menyatakan, bahwa dengan kondisi kapasitas LPKA Karangasem sebanyak 34 orang, saat ini ada 12 anak binaan di LPKA. “Untuk sementara ini kondisinya masih representatif, namun ada kemungkinan dengan pemindahan dari seluruh Rutan dan Lapas di Bali akan terjadi penumpukan,”ujarnya.
Pun akan terjadi penumpukan jumlah, namun atas inisiatif pemerintah, pihaknya mengaku sangat mendukung. “Tentu ini demi kelangsungan anak ke depan agar terhindar dari dampak negatif pemenjaraan. Mereka di LPKA akan lebih fokus dan terarah,”pungkasnya. (jcjy)