Duh, Komisaris PT Cahaya Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka



KataBali.com – Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng diduga telah memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan tujuan agar mendapat jatah proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Dia dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, hari ini Aseng resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

“Satu orang terkait dengan suap Kementerian PUPR, yaitu SKS (Sok Kok Seng), Komisaris PT CP jadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).

KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga di antaranya yakni Anggota Komisi V DPR.

Seperti diketahui, pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk proyek pembangunan jalan.(AR)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *