BPPOM, Di Denpasar Beredar 152.766 Obat Tidak Berizin

KataBali.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, Bali, menemukan 152.766 item obat dan kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang mengandung bahan kimia obat selama tahun 2016.
“Temuan itu merupakan hasil kerja keras tim yang rutin turun ke lapangan. Total temuan tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Kepala BBPOM Denpasar, Endang Widowati, di Denpasat, Jumat (30/12/2016).
Ia mengatakan, pada Tahun 2015 BBPOM Denpasar menemukan 129.071 item obat dan kosmestik tanpa izin edar dengan total nilai Rp 2,83 miliar.
Sedangan, untuk total temuan tahun 2016 yang totalnya mencapai 152.766 item dengan total nilai Rp 3,1 miliar. “Produk-produk tersebut rata-rata paling banyak tersebar hingga ke pelosok desa,” ujarnya.
Menurut dia,” hal ini terjadi karena masyarakat kurang memperoleh informasi terkait jenis produk obat yang asli atau palsu, sehingga masyarakat susah untuk membedakan produk legal dan ilegal.”
“Banyak ditemukan produk tanpa izin edar (TIE) dan mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) ini karena informasi yang diterima tidak tepat. Nah dengan gencarnya sidak dan sosialisasi ini kami harapankan lebih cermat memilih produk,” katanya.
Dari jumlah temuan Tahun 2016 tersebut, didominasi jenis kosmetik sebanyak 113.195 pcs, obat 21.553 pcs, obat tradisional 9.419 pcs, pangan 7.127 pcs dan suplemen kesehatan 1.472 pcs.
“Sebagian besar kosmetik yang menjadi temuan ini merupakan pemutih. Dari itu dapat dikatakan masyarakat ingin mendapatkan kulit putih dengan cara instan,” katanya.
Jenis kosmetik itu yakni Mukka Blusher No 1, Mukka Lip Gloss No 1, Bichun Nail Polish 20, La Bella Esther Day Cream.
Selanjutnya, L`Come Night Cream, Zard Nail Polish, The Face Supreme Whitening Night Cream dan Vampire Moisten Skin Whitening Day Cream Beautylicious.
“Kosmetik ini mengandung pewarna merah K3 -K10, Merkuri, Hindokinon dan mercury,”ujarnya.
Ia mengakui, bahan berbahaya yang dilarang untuk pembuatan kosmetik tersebut dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan yakni kanker, cacat pada janin apabila digunakan oleh orang yang sedang hamil, iritasi kulit dan komplikasi lainnya.
Endang menambahkan, tindak lanjut yang dilakukan yakni pro justitia (hukum) karena jumlah pelanggaran yang dilakukan tersebut sudah berkali-kali dan pihaknya sudah mengajukan 10 kasus yang masuk ke ranah hukum.
Selain itu, tindak lanjut yang BBPOM Denpasar juga melakukan pembinaan hingga pemusnahan obat terlarang itu. (JcBB/ant)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *