Lagi, Satpol PP Pemkot Denpasar Bongkar Papan Reklame Kedaluarsa

KataBali.com – Satpol PP Kota Denpasar membongkar Billboard atau sering di sebut Papan Reklame milik Centrum Advertising di Jalan Gatot Subroto, Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur (1/11).  Pembongkaran ini dilakukan karena masa izin yang dimiliki telah habis, selain itu penertiban ini untuk menindak lanjut Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar. Dimana dalam Perwali itu telah ditetapkan setiap persimpangan jalan hanya boleh diisi Led TV. Demikian  disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana disela-sela pembongkaran.

 

 

Lebih lanjut  Wiradana mengatakan pembongkaran ini sudah mengikuti peraturan dan mendapat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar . Meskipun sudah dapat rekomendas, tapi sebelum pembongkaran dilakukan Satpol PP Kota Denpasar memberikan Surat Peringatan Kepada Pemilik Papan Reklame. ”Peraturan itu harus diikuti untuk menegakkan aturan di Kota Denpasar ,” ujarnya.

 

 

Wiradana juga mengatakan, pembongkaran papan billboard ini adalah untuk menata wajah Kota Denpasar supaya tidak kelihatan kumuh dan semrawut. Ditambahkan  dalam Perda 3 tahun 2014 itu ditetapkan setiap persimpangan jalan bebas dari papan reklame. Yang boleh dipasang hanya di Led TV, dan  itu pun hanya di beberapa titik yang telah ditentukan.

 

 

Semenjak Perwali No 3 tahun 2014  ditetapkan pihaknya terus melakukan pembongkaran papan reklame yang izinnya telah habis. Sehingga bisa terlihat Kota Denpasar sudah bebas dari yang namanya papan reklame. Jika masih ada di temukan itu karena izinnya belum habis. Papan reklame yang masih ada pihaknya telah memberi surat peringatan kepada semua pemilik papan reklame, agar membongkar  papan reklamenya sendiri setelah masa izinnya habis. Hal itu dilakukan agar papan reklame tidak terpajang terlalu lama.

 

 

Untuk ucapan hari raya dan kegiatan even yang bersifat sosial masih di maklumi, namun kami tetap meminta agar pemilik reklame agar membongkar reklame jika sudah usai hari raya.  Pemerintah kota Denpasar tetap melakukan pemantauan dan  menentukan ukuran serta  titik lokasi pemasangannya sehingga tidak semrawut. Untuk menciptakan Kota Denpasar yang bersih bebas dari papan reklame pihaknya juga bekerja sama dengan Perbekel dan Lurah Kota Denpasar untuk ikut mengawasi  wilayahnya masing-masing. Jika ada yang memasang papan reklame agar segera memberi laporan ke Satpol PP Kota Denpasar agar segera ditindak lanjuti.  Dalam waktu yang sama Satpol PP Kota Denpasar juga melakukan penertiban rumah kumuh di Jalan Himalaya Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara. (JCHDs))

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *