Pemkab Karangasem Gelar Verivali Perubahan Data JKN

KataBali.com – Dalam rangka mendapatkan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang akurat, Pemerintah Kabupaten Karangasem melaksanakan rapat verifikasi dan validasi (Verivali) perubahan data PBIJK.  Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa pada Senin lalu 10 Oktober 2016 di Wantilan Kantor Bupati Karangasem. Rapat Verivali melibatkan para Camat, Perbekel/Lurah dan TKSK se-Kabupaten Karangasem dan Narasumber dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem I  Made Sosiawan, Kepala Kantor Layanan BPJS Kesehatan Kabupaten karangasem.

 

Kepala Dinas Sosial melaporkan Mulai 1 Januari 2017 Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) berintegrasi ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kabupaten Karangasem berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 170/HUK/2015 ditetapkan  Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sebanyak 135.240 Jiwa dan Jumlah kepesertaan NON JKN sebanyak 84.323 jiwa sehingga pemerintah menanggung kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sebanyak 219.563 jiwa. Dari jumlah tersebut perlu diverifikasi dan divalidasi agar tepat sasaran.

 

Sementara Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa dalam sambutannya menyampaikan Paling lambat bulan Nopember 2016 data peserta PBI Daerah (Non JKN) sebanyak 84.323 jiwa sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Karangasem (by name, by addres, by NIK dan by KK). “Sehubungan dengan hal tersebut saya mengajak para Camat, Lurah/Perbekel dan para Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi perubahan data PBI Daerah dan PBIJK” Katanya.

 

Wabup Artha Dipa juga memerintahkan para Camat mengkoordinir pelaksanaan verifikasi dan validasi perubahan data PBI Daerah (Non JKN) di wilayahnya masing-masing dan lanjut paling lambat akhir bulan Oktober 2016 hasilnya dalam bentuk soft copy dan hard copy sudah dilaporkan ke Bupati Karangasem Cq. Dinas Sosial”. imbuhnya.

 

Selain melakukan verivali PBI Daerah (Non JKN), Wabup juga menghimbau melakukan verivali PBIJK yang dibiayai pemerintah pusat, verifikasi diperlukan karena setiap saat bisa saja terjadi perubahan data. Dalam verifikasi lanjut Artha Dipa, diharapkan verifikator harus objektif dan mengesampingkan ego pribadi agar semua warga yang layak semuanya terdata. (JCHKr)

 

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *