Pastika Ingatkan Pemimpin Bali dalam Dialog Interaktif “Membidik Sosok Pemimpin Bali 2018-2023”

KataBali.com -Masyarakat Bali pada tahun 2018 mendatang kembali akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah guna memilih Gubernur dan Wakil Gubernur masa bakti 2018-2023. Dalam membidik pemimpin yang tepat, ada tiga hal penting yang harus dimiliki seorang calon pemimpin Bali yaitu mengerti managemen birokrasi, memiliki ideologi serta memiliki jiwa negarawan, demi kemajuan dan kesejahteraan Bali dimasa mendatang.

Demikian di ungkapkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika  dalam acara Jumpa Fans Dialog Interaktif dan Talkshow dengan tema “Membidik Sosok Pemimpin Bali periode 2018-2023”, bertempat di Aula Radio Republik Indonesia (RRI) Denpasar Pro I FM 88.6 MHz, pada Selasa kemarin  (27/09).

Lebih lanjut, Pastika merinci bahwa sosok Gubernur Bali kedepan harus mengerti dengan managemen birokrasi (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria), karena semua pekerjaan nanti sangat terikat dengan tata peraturan pemeritah dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai nanti seorang Gubernur tidak mengerti dengan managemen birokrasi, salah-salah bisa masuk penjara kan kasian”, ujarnya.

Disamping mengerti managemen, seorang pemimpin  Bali kedepannya juga merupakan seorang politisi yang memiliki ideologi yaitu menjaga keutuhan NKRI dengan  tidak menginginkan untuk merdeka sendiri, mengamalkan lima butir Pancasila, konsisten untuk mensejahterakan rakyat dan menjaga keamanan untuk melindungi rakyat Bali.

Selanjutnya, Pastika juga mengharapkan bahwa Gubernur Bali kedepan harus memiliki jiwa negarawan dimana tidak berfikir untuk dirinya sendiri, melainkan memiliki pemikiran yang visioner dan untuk satu generasi.

“Kalau bisa pemimpin kedepan memiliki jiwa negarawan, jadi berfikirnya satu generasi kurang lebih 25 tahun kedepan, jadi program yang dibuat hasilnya bisa dirasakan dalam kurun waktu yang lama”, ujar orang nomor satu di Bali tersebut.

Dalam talkshow tersebut, juga muncul pemikiran dari beberapa narasumber salah satunya datang dari Ketua PHRI Kabupaten Badung Prof. Ketut Rai Setiabudi, yang mengungkapkan bahwa pemimpin Bali yang ideal untuk mkedepannya selain mampu mensejahterakan rakyat namun juga harus pintar dan berwawasan internaisonal.

Hal tersebut mengingat, Pulau Bali telah menjadi destinasi pariwisata internasional dan aktif dalam kegiatan-kegiatan internasional, oleh karena itu diharapkan Pemimpin Bali nantinya aktif berkontribusi dalam ajang internasional.

Selain itu, Ketua Majelis Umum Desa Pekraman Provinsi Bali Jero Gede Swena Putus Upadesa, menyampaikan bahwa pemimpin Bali kedepan hendaknya mampu mengayomi masyarakatnya, jujur dan memiliki pengetahuan terkait lingkungan desa pekraman, mengingat masyarakat Bali masih berpegang teguh dengan Desa Pekraman.

Sedangkan, Ketua Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Bali Drs.IGMB Dwikoraputra menyampaikan bahwa pemimpin Bali kedepan harus berani melawan arus demi kepentingan masyarakatnya, tidak hanya mengutamakan suatu pencitraan dengan mengikuti keinginan masyarakat, namun juga harus berani mengeksekusi sebuah program atau keputusan yang nantinya  memang untuk mensejahterkan masyarakat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali Ayu Winariati, yang juga hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa  terdapat tiga (3) syarat yang harus dipenuhi sebagai syarat pencalonan bagi pasangan calon yang berasal dari partai politk (parpol) maupun gabungan parpol dalam tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2017.

Syarat pertama ialah parpol dan gabungan parpol yang akan mengajukan calon harus memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya. Kemudian syarat kedua ialah paslon didaftarkan oleh parpol pada tingkatan yang relevan. Jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus partai di tingkat provinsi.

Syarat yang ketiga yang harus ada ialah SK dari DPP tentang persetujuan paslon yang didaftarakan itu. Kalau tidak ada SK-nya, maka KPU tidak bisa menerima pendafataran. Sedangkan apabila mengajukan dari jalur independen maka calon tersebut harus memperoleh dukungan dari 250.094 KTP minimal di 6 Kabupaten/Kota di Bali.

Ia berharap patra partai politik dengan cerdas dapat membidik para paslon yang akan diusung sehingga, masyarakat dapat memilih calim=n pemimpin yang berkualitas dan mampu mesejahterakan rakyat Bali di masa mendatang.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Dewa Mahendra Putra, Pimpinan RRI Denpasar, serta narasumber yang datang dari berbagai ruang lingkup keilmuan.

Masyarakat Bali pada tahun 2018 mendatang kembali akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah guna memilih Gubernur dan Wakil Gubernur masa bakti 2018-2023. Dalam membidik pemimpin yang tepat, ada tiga hal penting yang harus dimiliki seorang calon pemimpin Bali yaitu mengerti managemen birokrasi, memiliki ideologi serta memiliki jiwa negarawan, demi kemajuan dan kesejahteraan Bali dimasa mendatang.

Demikian di ungkapkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika  dalam acara Jumpa Fans Dialog Interaktif dan Talkshow dengan tema “Membidik Sosok Pemimpin Bali periode 2018-2023”, bertempat di Aula Radio Republik Indonesia (RRI) Denpasar Pro I FM 88.6 MHz, pada Selasa kemarin (27/09).

Lebih lanjut, Pastika merinci bahwa sosok Gubernur Bali kedepan harus mengerti dengan managemen birokrasi (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria), karena semua pekerjaan nanti sangat terikat dengan tata peraturan pemeritah dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai nanti seorang Gubernur tidak mengerti dengan managemen birokrasi, salah-salah bisa masuk penjara kan kasian”, ujarnya.

Disamping mengerti managemen, seorang pemimpin  Bali kedepannya juga merupakan seorang politisi yang memiliki ideologi yaitu menjaga keutuhan NKRI dengan  tidak menginginkan untuk merdeka sendiri, mengamalkan lima butir Pancasila, konsisten untuk mensejahterakan rakyat dan menjaga keamanan untuk melindungi rakyat Bali.

Selanjutnya, Pastika juga mengharapkan bahwa Gubernur Bali kedepan harus memiliki jiwa negarawan dimana tidak berfikir untuk dirinya sendiri, melainkan memiliki pemikiran yang visioner dan untuk satu generasi.

“Kalau bisa pemimpin kedepan memiliki jiwa negarawan, jadi berfikirnya satu generasi kurang lebih 25 tahun kedepan, jadi program yang dibuat hasilnya bisa dirasakan dalam kurun waktu yang lama”, ujar orang nomor satu di Bali tersebut.

Dalam talkshow tersebut, juga muncul pemikiran dari beberapa narasumber salah satunya datang dari Ketua PHRI Kabupaten Badung Prof. Ketut Rai Setiabudi, yang mengungkapkan bahwa pemimpin Bali yang ideal untuk mkedepannya selain mampu mensejahterakan rakyat namun juga harus pintar dan berwawasan internaisonal.

Hal tersebut mengingat, Pulau Bali telah menjadi destinasi pariwisata internasional dan aktif dalam kegiatan-kegiatan internasional, oleh karena itu diharapkan Pemimpin Bali nantinya aktif berkontribusi dalam ajang internasional.

Selain itu, Ketua Majelis Umum Desa Pekraman Provinsi Bali Jero Gede Swena Putus Upadesa, menyampaikan bahwa pemimpin Bali kedepan hendaknya mampu mengayomi masyarakatnya, jujur dan memiliki pengetahuan terkait lingkungan desa pekraman, mengingat masyarakat Bali masih berpegang teguh dengan Desa Pekraman.

Sedangkan, Ketua Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Bali Drs.IGMB Dwikoraputra menyampaikan bahwa pemimpin Bali kedepan harus berani melawan arus demi kepentingan masyarakatnya, tidak hanya mengutamakan suatu pencitraan dengan mengikuti keinginan masyarakat, namun juga harus berani mengeksekusi sebuah program atau keputusan yang nantinya  memang untuk mensejahterkan masyarakat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali Ayu Winariati, yang juga hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa  terdapat tiga (3) syarat yang harus dipenuhi sebagai syarat pencalonan bagi pasangan calon yang berasal dari partai politk (parpol) maupun gabungan parpol dalam tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2017.

Syarat pertama ialah parpol dan gabungan parpol yang akan mengajukan calon harus memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya. Kemudian syarat kedua ialah paslon didaftarkan oleh parpol pada tingkatan yang relevan.

Jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus partai di tingkat provinsi. Syarat yang ketiga yang harus ada ialah SK dari DPP tentang persetujuan paslon yang didaftarakan itu. Kalau tidak ada SK-nya, maka KPU tidak bisa menerima pendafataran.

Sedangkan apabila mengajukan dari jalur independen maka calon tersebut harus memperoleh dukungan dari 250.094 KTP minimal di 6 Kabupaten/Kota di Bali.

Ia berharap patra partai politik dengan cerdas dapat membidik para paslon yang akan diusung sehingga, masyarakat dapat memilih calim=n pemimpin yang berkualitas dan mampu mesejahterakan rakyat Bali di masa mendatang.(JCHBl)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *