KPU Karangasem Sampaikan Jawaban di MK Hari Ini

KataBali.com –  KPU Karangasem selaku Termohon akan menyampaikan jawaban terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon hari ini, Rabu, (13/1), dalam sidang sebelumnya.

KPU Karangasem mengaku sudah menyiapkan jawaban dan bahkan membuka kotak suara untuk mencari alat bukti.

‘’Kami akan dengarkan, dan dengan permohonan ke MK (Mahkamah Konstitusi) tersebut, sudah siap seluruh dalil yang diajukan, agar diuji dalam persidangan. Sebab, dalam pendaftaran dan ditambah persidangan pembacaan permohonan, sudah ada sejumlah alat bukti yang diserahkan, yang mengindikasikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dibalik kemenangan MasDipa,’’ ujar Aan Eko Widiarto, SH, MHum, salah seorang kuasa hukum SMS (Wayan Sudirta-Made Sumiati). Adapun kuasa hukum SMS yang lain adalah Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.Muspani, S.H., Teguh Prastyo Nur W, S.H., Haru Permadi, S.H.,I Putu Wirata, S.H. dan Made Sita Lokitasari, S.H.

Putu Wirata menjelaskan, sekurangnya 690 alat bukti sudah diserahkan ke MK. Kesemua alat bukti itu menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemamatis dan masif. Kalau dilihat per kelompok, bentuk pelanggarannya adalah adanya politik uang, temuan berupa tidak adanya lembar tally pada 537 C1-KWK, keterlibatan oknum aparat mendukung kandidat nomor urut 2, oknum Panwas yang berpihak ketika memeriksa Saksi dari pengaduan SMS, Saksi MasDipa menggunakan baju kaos bertuliskan KKH & GMT yang merupakan singkatan dari Koalisi Karangasem Hebat dann Gerakan Masyarakat Terpadu, serta ‘’nametag’’ MasDipa pada saat pencoblosan di TPS tetapi dibiarkan saja oleh Panwas dan KPU, penekanan pemilih untuk memilih calon nomor dua, ragam masalah DPT (daftar pemilih tetap) seperti adanya pemilih fiktif atau orang yang punya hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT, pemilih yang tidak mendapat panggilan C-6,, kampanye di hari tenang, dan lain-lain.

Diantara politik uang yang jadi temuan adalah, pemberian uang Rp 100 ribu serta uang muka Rp 100 ribu dari Rp 500 ribu yang dijanjikan, terjadi di Kec. Kubu. Ada pemberian jasa buldoser yang dioperasikan juga di masa kampanye serta diluar zona, pemberian kupon berhadiah mobil-sepeda motor-sepada gunung-tv berwarna yang diundi pada 22 Desember 2015 bilamana MasDipa memenangkan pemilihan, pemberian bantuan bahan bangunan bernilai puluhan juta untuk memilih paslon nomor 2, dan lain-lain.

Sementara yang diduga keberpihakan aparat Kepolisian, juga dimasukkan dalam permohonan. ‘’Kami mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian di lapangan, khususnya yang mengkawal kandidat nomor 1. Namun, informasi tentang adanya keberpihakan oknum, yang bahkan sudah ada penggantian Kapolres di Karangasem, merupakan indikasi adanya keberpihakan tersebut,’’ imbuh Wayan Sutena, SH, Ketua Tim SMS.

Sutena berharap, MK tidak melulu menggunakan rumus selisih suara diatas 1,5% sebagai pedoman, karena pasal yang mengatur pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif jelas-jelas ada di undang-undang. (Sk).

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *